Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
PPID PTA Pekanbaru menjalankan fungsi utama sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang tersedia atas permintaan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, PPID didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari atasan PPID, PPID pelaksana, serta petugas layanan informasi yang bekerja secara terintegrasi dan profesional. Lihat Selengkapnya