Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
A. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
1. Rencana pemeliharaan, gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
A. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
1. Rencana pemeliharaan, gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;