Profil PPID

Profil PPID PTA Pekanbaru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.

PPID PTA Pekanbaru menjalankan fungsi utama sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang tersedia atas permintaan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, PPID didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari atasan PPID, PPID pelaksana, serta petugas layanan informasi yang bekerja secara terintegrasi dan profesional.

Dalam operasionalnya, PPID PTA Pekanbaru mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan, mulai dari pencatatan, verifikasi, hingga pemberian informasi atau penolakan disertai alasan yang jelas, termasuk melalui uji konsekuensi jika menyangkut informasi yang dikecualikan.

Pada tahun 2025, Pegadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada situs web eppid.pta-pekanbaru.go.id yang terkoneksi dengan jaringan internet serta aplikasi back office Sistem Informasi EPPID (SI EPPID) bagi administrator PPID yang juga terkoneksi dengan jaringan intranet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke ruang layanan informasi. Situs tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Melalui e-PPID, PTA Pekanbaru berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, dan ramah pengguna. Platform ini terus diperbarui dan dikembangkan untuk mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, e-PPID tidak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi juga sebagai wujud nyata pelayanan publik berbasis digital dalam lingkungan peradilan agama.